Tuesday, September 7, 2010

Tunggu Sidang Perdana, Gayus Tambunan Tampil Cool

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Foto: Ari Saputra/Detikcom
Jakarta - Terdakwa kasus mafia Gayus Tambunan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Tiba lebih awal di pengadilan, Gayus tampak menunggu di ruang tahanan dengan gaya yang lain dari biasanya. Dia tampak lebih cool.

Pantauan detikcom, Gayus ditempatkan di Ruang Tahanan Pria yang berada di bagian belakang komplek PN Jakarta Selatan. Sembari menunggu, Gayus tampak asyik membaca koran sendirian.

Soal penampilan, Gayus seolah tak ingin kalah necis dari desainer Adjie Notonegoro yang juga bersidang di PN Jaksel atas kasus penipuan. Saat difoto oleh wartawan, Gayus yang mengenakan kemeja batik lengan pendek dan kacamata hitam ini langsung memasang gaya. Tak lupa, sebuah jam tangan mewah terikat dengan mantap di lengan kirinya.

Berbeda dengan terdakwa kasus mafia pajak lainnya yang ditempatkan di ruang tunggu jaksa, Gayus menunggu sidang di ruang tahanan pria. Hal ini tentu saja menarik perhatian para pengunjung sidang yang melintas.

Rencananya sidang akan digelar pukul 13.00 WIB. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan dipimpin oleh Hakim Albertina.

Berkas Gayus Tambunan dilimpahkan ke Pengadilan pada 31 Agustus lalu. Gayus didakwa dengan dakwaan kombinasi atas dua tindak pidana.

Perkara pertama adalah perkara mafia pajak yang melibatkan 2 orang atasan Gayus di Ditjen Pajak (Maruli Pandapotan Manurung dan Humala SL Napitupulu), yaitu melakukan penelitian materi keberatan dan berwenang mengurangai, menghapus, menambah sangsi terkait permohonan keberatan wajib pajak. Perkara kedua yaitu perkara tindak pidana korupsi berupa memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dalam hal ini penyidik Mabes Polri terkait perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

Gayus dijerat dakwaan berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, pasal 3, pasal 5 ayat (1) huruf a, pasal 13, pasal 6 ayat (1) huruf a, pasal 22 jo pasal 28 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain ancaman pidana, Gayus juga diancam pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan uang denda. (nvc/mad)

Sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/09/08/115418/1437624/10/tunggu-sidang-perdana-gayus-tambunan-tampil-cool?991101605 

No comments: